
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar, di mana pemerintah berkewajiban membiayainya. Pemerintah mengusahakan serta menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang mampu meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Perubahan Keempat), yang juga menegaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang- kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengan demikian, memperoleh pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara, sementara menyelenggarakan sistem pengajaran nasional adalah kewajiban pemerintah.
Pendidikan adalah hak dasar yang harus dipenuhi. Namun, hingga kini masih banyak anak Indonesia yang belum mendapatkan akses pendidikan layak, terutama di daerah pedesaan, terpencil, dan perbatasan. Menyadari kondisi tersebut, Presiden Prabowo meluncurkan program Sekolah Rakyat sebagai langkah strategis menghadirkan pendidikan gratis, inklusif, dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.




